Kelakuan Suami, Bikin Laporan Dibegal Uangnya Mala Buat PSK

Kelakuan Suami, Bikin Laporan Dibegal Uangnya Mala Buat PSK
Kelakuan Suami, Bikin Laporan Dibegal Uangnya Mala Buat PSK


Sukabumi - Warga Kecamatan Lengkong, Berinisial DR (36) kepada polisi mengaku menjadi korban begal, uang Rp10 juta miliknya hilang dibawa kabur.


Polisi yang menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, justru menemukan fakta lain. Uang DR bukan hilang dibegal, melainkan habis dipakai menyewa pekerja seks komersial (PSK).


Polres Sukabumi merilis kasus laporan palsu ngaku dibegal, padahal uangnya dipakai sewa PSK.


Warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berurusan dengan polisi karena ketahuan membuat laporan palsu. 


Pria berinidial DR (36) kepada polisi mengaku menjadi korban begal, uang Rp10 juta miliknya hilang dibawa kabur.



Awalnya, DR diminta untuk mengambilkan uang milik istrinya sebesar Rp10 juta. Bukannya dikembalikan, DR yang memegang uang banyak, justru kalap dan memberikannya kepada PSK untuk senang-senang.


Setelah uang habis, DR mulai kebingungan sendirian, hingga akhirnya timbul skenario uang Rp10 juta diambil begal.



Aksi pura pura itu,  agar tampak meyakinkan, DR berpura-pura tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan sembari meminta pertolongan kepada warga atau pengendara yang melintas.


Tidak berselang lama ada warga yang melintas dan langsung membantu tersangka, kemudian DR membuat laporan sebagai korban begal di Polsek Lengkong.



Polisi yang menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, justru menemukan fakta lain. Uang DR bukan hilang dibegal, melainkan habis dipakai menyewa pekerja seks komersial (PSK).


“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, tersangka yang merupakan warga Kampung Kiarakoneng, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini sengaja membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk mengelabui istrinya agar uang Rp10 juta yang digunakan menyewa PSK tidak ketahuan oleh istrinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat merilis kasus itu di Sukabumi, Kamis (13/4/2023).

Previous Post Next Post