Tragis seorang siswi SMP di Lampung Utara ,disekap dan diberi miras setelahnya, korban dirudapaksa oleh sepuluh remaja dalam sebuah gubuk.
Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan Polda Lampung , korban dijemput pelaku berinisial De, dengan alasan akan diantar ke tempat bermain futsal.
Dan saat ini pelaku masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang ,bersama tiga pelaku lainnya ,sedangkan enam pelaku sudah berhasil diringkus petugas kepolisian.
Menurut keterangan saat di gubuk korban diajak pelaku mengonsumsi miras hingga mabuk, bersama sembilan orang lainnya, yang sudah menunggu di lokasi tersebut.
Dalam kondisi taksadar, kemudian pelaku memperkosa korban ,dengan diikuti sembilan pelaku lainnya secara bergiliran.
Diketahui, Para pelaku menyekap korban selama tiga hari di gubuk tersebut, dan Selama disekap ,korban tidak diberi makan dan hanya diberi miras.
Saat ini, Ibu korban mengaku ,anaknya dalam kondisi tidak stabil, Korban lebih banyak mengurung diri dalam kamar dan tiba-tiba berteriak histeris.