Beli HP Bekas Harus Balik Nama Komdigi Siapkan Aturan Baru
Info Kilat - Beli HP bekas mungkin sebentar lagi tidak akan semudah sekarang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru yang membuat transaksi ponsel second mirip dengan jual beli motor harus ada proses balik nama pemilik.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa langkah ini dirancang untuk menekan peredaran ponsel curian sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas pemilik lama.
“HP second itu kita harapkan nantinya juga jelas, seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis.
Terhubung dengan Sistem Blokir IMEI
Aturan ini nantinya akan terintegrasi dengan layanan pemblokiran IMEI. Mekanismenya sederhana. Pemilik lama bisa melakukan unreg atau menghentikan layanan blokir. Pemilik baru mendaftarkan perangkat tersebut dengan identitasnya sendiri.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap setiap ponsel yang berpindah tangan tercatat jelas siapa pemilik sahnya.
Mencegah Ponsel Curian Beredar
Selama ini, banyak ponsel hasil curian masih bebas diperjualbelikan. Identitas pemilik lama pun kerap disalahgunakan, bahkan bisa berujung ke tindak kriminal. Aturan balik nama diharapkan mampu menutup celah tersebut.
Efek ke Pasar HP Bekas
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, jual beli HP bekas akan menjadi lebih transparan dan aman. Namun, di sisi lain, para penjual dan pembeli tentu harus menyesuaikan diri dengan prosedur baru yang lebih panjang dibanding sekadar transaksi tunai biasa.
Apakah ini akan membuat harga HP bekas naik karena prosesnya lebih rumit? Atau justru meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga pasar makin sehat? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban saat aturan resmi diberlakukan.
Post a Comment